UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
" PEMERASAN TERHADAP RAKYAT "
Untuk mengembalikan uang pinjaman luar negeri yang uangnya yang di bagi-bagikan dalam bentuk BLT, presiden yang suka tebar pesona & lebay terus mengenjot pendapatan dengan cara menghisap uang dari rakyat.
Salah satunya melalui UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN yang isinya berupa
Posting Komentar